Login di www.prakerja.go.id Untuk Cek Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Isi Data Dengan Benar

- 16 Agustus 2021, 19:47 WIB
Login di www.prakerja.go.id Untuk Cek Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Isi Data Diri Dengan Benar
Login di www.prakerja.go.id Untuk Cek Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Isi Data Diri Dengan Benar /Screenshot prakerja.go.id

JURNAL MEDAN - Berikut syarat dan cara daftar untuk ikut seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 yang resmi dibuka malam ini, Senin 16 Agustus 2021 pada pukul 19.00 WIB.

Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri segera login melalui laman www.prakerja.go.id. Peminat harap isi data diri dengan benar. 

Pengumuman ini disampaikan oleh Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja di diakun Instagram prakerja.go.id.

Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Simak! Jangan Lupa Bawa 4 Berkas Penting Ini Jika Tak Mau Gagal Tes SKD

"Segera registrasi dan update data diri di Dashboard Kartu Prakerja Sobat," tulis akun Instagram prakerja.go.id, Senin 16 Agustus 2021.

Bagi yang berminat silahkan buat akun dan ikuti seleksi dengan mengunjungi situs resmi Kartu Prakerja Gelombang 18 pada laman www.prakerja.go.id.

"Proses seleksi ini tidak berdasarkan pendaftar pertama," tulis akun tersebut.
ㅤㅤ
Bagi Sobat yang akunnya sudah terverifikasi, silakan lanjutkan dengan proses berikut:

Baca Juga: Cek Nama Kamu di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta. Cair September 2021

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca Juga: Kapan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap II Cair? Begini Informasi BP JAMSOSTEK

Adapun syarat mendaftar Gelombang 18 Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: BSU Gaji Tahap 2 Akan Cair ke 1,9 Juta Karyawan, Berikut Cara Cek Data Penerima BSU

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru.

Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama.
ㅤㅤ
Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x