JURNAL MEDAN - Terpopuler. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) berencana mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) gaji 2021 khusus guru honorer atau non PNS dan pengajar seni budaya Rp1,8 juta di bulan September 2021.
Bantuan BSU ini diberikan pemerintah untuk menanggapi beban biaya tenaga pendidik khusus guru honorer atau non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 serta berada di daerah PPKM level 3 dan 4.
Untuk informasi lebih lanjut, calon penerima BSU guru honorer atau non PNS bisa akses laman resmi website Kemendikbud info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Lowongan Kerja, LPPI Buka Rekrutmen untuk Penempatan Sumut dan Aceh, Ini Detail Posisi dan Syaratnya
Simak cara pengajuan BSU guru honorer dan non PNS:
1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
• Pastikan menggunakan email yang aktif
• Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain