Anda Penerima Bantuan Dana Pendidikan KJP Plus 2021? Ini Cara Cek Melalui kjp.jakarta.go.id

- 17 Agustus 2021, 18:43 WIB
Anda Penerima Bantuan Dana Pendidikan KJP Plus 2021? Ini Cara Cek Melalui kjp.jakarta.go.id
Anda Penerima Bantuan Dana Pendidikan KJP Plus 2021? Ini Cara Cek Melalui kjp.jakarta.go.id /kjp.jakarta.go.id

JURNAL MEDAN - Bantuan dana pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sudah dicairkan dan disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui program KJP Plus Tahap I pada 13 Agustus 2021.

Walaupun saat ini baru jejang SD yang mendapat bantuan dana pendidikan dari KJP Plus tahap 1 DKI Jakarta di bulan Agustus 2021.

Pastikan kembali Anda atau siswa-siswi terdaftar sebagai penerima KJP Plus di tahun 2021 di DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP, Mts, SMA dan SMK.

Baca Juga: BSU Gaji Karyawan dan Buruh Tahap 2 Cair Lagi, Segera Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id

Apakah Anda yakin sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dana pendidikan dari KJP Plus DKI Jakarta di tahun 2021 ini?

Di akhir artikel ini, kami akan memberikan cara cek daftar penerima bantuan dana pendidikan dari KJP Plus DKI Jakarta di tahun 2021 melalui website kjp.jakarta.go.id.

Dikutip Jurnal Medan dari akun Instagram milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta yakni @disdikdki, terdapat informasi terbaru terkait pengumuman pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2021 bulan Agustus.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Waktu Mustajab Berdoa, Ustadz Khalid Basalamah: Mintalah di 10 Waktu Ini

Adapun besaran Dana KJP Plus Tahap I di bulan Agustus 2021 ini adalah, mulai dari Rp 250.000 ribu hingga Rp 450.000 ribu.

Berikut ini rincian besaran dana KJP Plus yang akan dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta secara bertahap di tahun 2021:

1. Untuk jenjang SD, SDLB, dan MI: dana bantuan yang dapat digunakan sebesar Rp250.000

2. Untuk jenjang SMP, SMPLB, MTs, PKBM: total dana yang dapat digunakan yakni Rp300.000

Baca Juga: Potret Ardelia Muthia Zahwa, Paskibraka Asal Medan Pembawa Baki Bendera Putih HUT RI ke-76 di Istana Negara

3. Untuk jenjang SMA, SMALB, dan MA: dana yang dapat digunakan yakni Rp420.000

4. Untuk jenjang SMK: dana yang dapat digunakan yakni Rp450.000.

Berikut ini cara cek daftar penerima bantuan KJP Plus tahun 2021 dari Pemprov DKI Jakarta melalui website kjp.jakarta.go.id :

1. Buka website https://kjp.jakarta.go.id/kjp2

2. Masukkan NIK

3. Pilih Tahun

4. Pilih Tahap

5. Kemudian klik "Cek"

Baca Juga: Mohon Maaf, 8 Golongan Masyarakat Ini Tak Dapat Rp3,55 Juta dan Modal Usaha Rp10 Juta Kartu Prakerja

6. Nantinya Anda akan bisa melihat, terdaftar atau tidaknya sebagai penerima KJP Plus DKI Jakarta di tahun 2021

Selain KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki program bantuan lain yang telah dicairkan mulai Juli 2021 lalu. Di antaranya Bansos Tunai (BST) tahap 5-6, Kartu Lansia, Kuota Internet, dan sebagainya. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah