2. Kemudian bantuan UKT akan diangsurkan Kemendibud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Bantuan UKT ditujukan untuk:
1. mahasiswa yang aktif berkuliah
2. bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi
3. kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil.
Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18? Ini Bocoran Kisi-Kisi Soal Ujian dan Mekanisme untuk Peserta
Syarat menerima Bantuan UKT:
1. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali meninggal dunia.
2. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja(PHK).
3. Bukti atau keterangan sah bahwa orangtua atau wali mengalami kerugian usaha atau palit.