JURNAL MEDAN - BLT Subsidi atau BSU Gaji Cair ke 5 Kriteria Ini, Cek di Kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan
BLT subsidi gaji atau BSU gaji tahap 2 sebesar Rp 1 juta akan kembali cair kepada 1,9 juta buruh dan karyawan.
Pencairan BLT subsidi gaji atau BSU gaji tahap 2 tersebut dikabarkan cair pada bulan September 2021 ini. Untuk itu segera cek 6 kriterian penerima di web resmi kemnaker.go.id atau di bpjsketenagakerjaan.go.id
Diketahui bahwa bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji 2021 tahap 1 telah dicairkan oleh Kemnaker ke masing-masing bank penyalur yakni bank BNI, BRI, Mandiri, serta BTN dan BSI khusus untuk penerima BLT Subsidi Gaji di Provinsi Aceh. Adapun besaran yang diterima adalah sebesar Rp 1 juta.
Sementara untuk penyaluran BSU tahap 2 dikabarkan akan dicairkan September 2021 ini ke 1,9 juta penerima.
BSU gaji tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi karyawan atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada karyawan atau buruh sebesar Rp 500.000, per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Mengingat kepastian data tahap II belum ada, masyarakat yang berminat diharapkan terus update melalui laman media sosial Kemnaker RI, seperti Instagram dan sebagainya, atau cek di https://bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Episode 122 di ANTV Hari Ini Kamis 19 Agustus 2021 : Jagdish Usir Anandi
Diketahui, karyawan atau buruh kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di sejumlah wilayah Indonesia.
Apalagi gaji yang tak seberapa setiap bulannya membuat para pekerja harus mengatur pengeluaran dengan baik agar kebutuhan dapat terpenuhi.
Program BSU gaji tahap 1 dirasa sangat membantu karyawan atau buruh yang terdampak perpanjangan PPKM Level 4 dan 3.
Terkait info terkini mengenai kelanjutan BSU gaji ini dapat diakses secara online melalui link resmi di https://bpjsketenagakerjaan.go.id.
Seperti diketahui, meski BSU gaji ini adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja buruh. BSU masuk jenis bantuan pemerintah lainnya.
Baca Juga: Sinopsis Gopi Episode 158 di ANTV Hari Ini Kamis 19 Agustus 2021 : Anak Ahem Membawa Keberungungan
Sumber dana BSU adalah dari dana PEN, bukan dari uang BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal program BSU, BPJS Ketenagakerjaan bertindak hanya sebagai sumber data saja.
Untuk tahap 2 hingga saat ini belum dilakukan serah terima data dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
Berdasarkan info dari Kemnaker penyaluran BSU tahap 2 diperkirakan akan diberikan kepada 1,9 juta pekerja. Sisanya akan disalurkan melalui beberapa tahap lainnya.
Oleh karena kepastian data tahap 2 belum ada, masyarakat yang berminat diharapkan terus update melalui laman media sosial Kemnaker RI, seperti Instagram dan sebagainya.
Berikut cara cek penerima BSU Gaji 2021 di link bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Buka link laman website bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih bagian, Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
3. Isi kolom yang tersedia dengan data seperti: NIK, Nama lengkap, dan Tanggal lahir
4. Isi kode Captcha yang tertera di layar
5. Klik "Lanjutkan"
6. Muncul notifikasi apakah karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak.
Adapun syarat atau kriteria karywan atau buruh yang berhak menerima BLT subsidi gaji atau BSU gaji Rp 1 juta sebagai berikut
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***