Segera Cek Kemnaker.go.id, BLT atau BSU Gaji Tahap 2 Cair September 2021 ke 5 Kriteria Ini

- 19 Agustus 2021, 17:29 WIB
Segera Cek Kemnaker.go.id, BLT atau BSU Gaji  Tahap 2 Cair September 2021 ke 5 Kriteria Ini
Segera Cek Kemnaker.go.id, BLT atau BSU Gaji Tahap 2 Cair September 2021 ke 5 Kriteria Ini /Pikiran Rakyat/

JURNAL MEDAN - BLT Subsidi atau BSU Gaji Cair ke 5 Kriteria Ini, Cek di Kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan

BLT subsidi gaji atau BSU gaji tahap 2 sebesar Rp 1 juta akan kembali cair kepada 1,9 juta buruh dan karyawan.

Pencairan BLT subsidi gaji atau BSU gaji tahap 2 tersebut dikabarkan cair pada bulan September 2021 ini. Untuk itu segera cek 6 kriterian penerima di web resmi kemnaker.go.id atau di bpjsketenagakerjaan.go.id

Diketahui bahwa bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji 2021 tahap 1 telah dicairkan oleh Kemnaker ke masing-masing bank penyalur yakni bank BNI, BRI, Mandiri, serta BTN dan BSI khusus untuk penerima BLT Subsidi Gaji di Provinsi Aceh. Adapun besaran yang diterima adalah sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Episode 315 di ANTV Hari Ini Kamis 19 Agustus 2021 : Semua Cemas Keadaan Wisnu Makin Kritis

Sementara untuk penyaluran BSU tahap 2 dikabarkan akan dicairkan September 2021 ini ke 1,9 juta penerima.

BSU gaji tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi karyawan atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada karyawan atau buruh sebesar Rp 500.000, per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Mengingat kepastian data tahap II belum ada, masyarakat yang berminat diharapkan terus update melalui laman media sosial Kemnaker RI, seperti Instagram dan sebagainya, atau cek di https://bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Episode 122 di ANTV Hari Ini Kamis 19 Agustus 2021 : Jagdish Usir Anandi

Diketahui, karyawan atau buruh kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di sejumlah wilayah Indonesia.

Apalagi gaji yang tak seberapa setiap bulannya membuat para pekerja harus mengatur pengeluaran dengan baik agar kebutuhan dapat terpenuhi.

Program BSU gaji tahap 1 dirasa sangat membantu karyawan atau buruh yang terdampak perpanjangan PPKM Level 4 dan 3.

Terkait info terkini mengenai kelanjutan BSU gaji ini dapat diakses secara online melalui link resmi di https://bpjsketenagakerjaan.go.id.

Seperti diketahui, meski BSU gaji ini adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja buruh. BSU masuk jenis bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Episode 158 di ANTV Hari Ini Kamis 19 Agustus 2021 : Anak Ahem Membawa Keberungungan

Sumber dana BSU adalah dari dana PEN, bukan dari uang BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal program BSU, BPJS Ketenagakerjaan bertindak hanya sebagai sumber data saja.

Untuk tahap 2 hingga saat ini belum dilakukan serah terima data dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Berdasarkan info dari Kemnaker penyaluran BSU tahap 2 diperkirakan akan diberikan kepada 1,9 juta pekerja. Sisanya akan disalurkan melalui beberapa tahap lainnya.

Oleh karena kepastian data tahap 2 belum ada, masyarakat yang berminat diharapkan terus update melalui laman media sosial Kemnaker RI, seperti Instagram dan sebagainya.

Berikut cara cek penerima BSU Gaji 2021 di link bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Buka link laman website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih bagian, Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?

3. Isi kolom yang tersedia dengan data seperti: NIK, Nama lengkap, dan Tanggal lahir

4. Isi kode Captcha yang tertera di layar

5. Klik "Lanjutkan"

6. Muncul notifikasi apakah karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak.

Baca Juga: 6 Kriteria Guru Honorer dan Non PNS Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta dari Kemendikbud Ristek, Cair September 2021

Adapun syarat atau kriteria karywan atau buruh yang berhak menerima BLT subsidi gaji atau BSU gaji Rp 1 juta sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah