Terpopuler: Mau Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta dari Kemensos? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 20 Agustus 2021, 06:50 WIB
Terpopuler: Mau Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta dari Kemensos? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terpopuler: Mau Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta dari Kemensos? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi /Agenbrilink.net

JURNAL MEDAN - Terpopuler. Kemensos RI akan kembali menyalurkan bantuan BLT anak sekolah 2021 dalam Program Keluarga Harapan (PKH) untuk pelajar SD, SMP, dan SMA.

Bantuan BLT tersebut akan disalurkan Kemensos dari PKH sebesar Rp4,4 juta, dengan rincian dan syarat sebagai berikut:

1. SD sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: Segera Cek BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dengan 4 Langkah Ini Jika Tak Bisa Login Lewat info.gtk.kemdikbud.go.id

2. SMP sederajat akan mendapatkan  BLT Rp1,5 juta per tahun.

3. SMA sederajat akan mendapatkan BLT Rp2 juta pertahun.

Dikutip Jurnal Medan dari akun Instagram @indonesiabaik.id,  bantuan BLT anak sekolah dari Kemensos pada program PKH ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Hai Sohib, kali ini pemerintah kembali memberikan bantuan kepada anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan," tulis caption foto yang diposting @indonesiabaik.id, dikutip Jurnal Medan, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Segera di info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Guru Honorer dari Kemendikbud Dijadwalkan Cair September 2021

"BLT anak sekolah 2021 ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) (Kemensos)," jelas akun tersebut.

Untuk calon penerima yang ingin mendapatkan bantuan BLT anak sekolah sebesar Rp4,4 juta dari Kemensos pada program PKH, harus penuhi beberapa persyaratan.

Berikut syarat yang diberikan oleh Kemensos pada program PKH untuk   BLT anak sekolah dengan total Rp4,4 juta 2021 menurut @indonesiabaik.id :

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Buka Rekrutmen Guru ASN PPPK 2021 Khusus yang Belum Berkesempatan Jadi CPNS, Ini Jadwalnya

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RT atau RW hingga kelurahan. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah