JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek kembali melakukan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer dan non PNS sebesar Rp1,8 Juta awal september ini. Segera daftar di Link resminya.
Pemerintah memberikan bantuan ini untuk membantu meringankan masalah para guru honorer dan non PNS yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah telah siapkan Rp3,7 triliun yang ditargetkan akan diberikan kepada 2 Juta guru honorer dan non PNS. Selain itu ada juga pengajar seni budaya Indonesia yang akan dapat bantuan.
Baca Juga: Pendaftar PPPK Guru Capai 900 Pelamar, Hanya 6 Orang yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Bagi para guru honorer, non PNS dan pengajar seni budaya Indonesia yang dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.
Sementara untuk dapat melakukan pencairan BSU guru honorer dan non PNS 2021 harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.
Agar para guru honorer dan non PNS mendaftar sebagai penerima bantuan dapat mengakses melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.
Adapun syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021: