Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak!

- 20 Agustus 2021, 16:02 WIB
Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak!
Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak! /Istimewa

"Nilai itu sesuai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta," jelas Anwar.

BSU gaji merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh.

"Saya sangat berharap, bantuan subsidi upah dapat memberikan bantalan sosial. Terutama bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM," kata Anwar.

Berdasarkan data Kemenaker terdapat 24,66 persen pekerja atau buruh yang memiliki potensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.

Baca Juga: Lagi! Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air, Ada Astra Zaneca Buatan Belanda dan Pfizer

Adapun para pekerja tersebut berada pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali.

"Jadi dari fakta tersebut sudah pasti pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa dihindari. Minimal dapat dikurangi, baik melalui bantuan pemerintah maupun bantuan-bantuan sosial lainnya," jelas Anwar.

Selain itu, Kemnaker juga berupaya agar penyaluran BSU gaji 2021 lebih tepat sasaran. Salah satunya dilakukan dengan menerapkan prinsip 'clear and clean', yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data.

"Dengan begitu BSU tidak akan dijadikan duplikasi penerima. Oleh karenanya, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM)."

Baca Juga: BLT PKH Anak Sekolah Rp4,4 Juta Kemensos Cair Agustus-Oktober 2021! Segera Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x