Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak!

- 20 Agustus 2021, 16:02 WIB
Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak!
Rilis Terbaru Kemnaker, Beda Syarat dan Mekanisme Penyaluran BSU Gaji di Tahun 2021 dengan 2020, Wajib Simak! /Istimewa

JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pencairan BSU gaji Rp1 juta tahap II kepada 1,2 juta penerima, sejak Kamis, 19 Agustus 2021.

Pekerja/buruh sebagai penerima diminta untuk memahami perbedaan syarat hingga mekanisme penyaluran BSU gaji Rp1 juta di tahun 2021 yang berbeda dengan tahun 2020 lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksanaan BSU gaji di tahun 2021 dengan tahun 2020.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Dapatkan BSU Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

"Pertama, dari sisi cakupan. Pada 2020, pelaksanaan BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi," ujar Anwar dalam keterangan pers tertulis, Kamis, 19 Agustus 2021.

Kedua, pelaksanaan BSU gaji 2021 hanya akan menyasar di wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Hal ini, kata Anwar, sesuai dengan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Ketiga, adalah batasan upah atau gaji penerima BSU. Pada 2020, upah atau gaji maksimal penerima BSU sebesar Rp 5 juta. Sedangkan pada 2021, upah atau gaji maksimal penerima BSU hanya senilai Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Hai Orangtua, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Langkah Untuk Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta Via DTKS Kemensos

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x