5 Cara Mudah Dapatkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp 1,8 Juta Kemendikbud, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 23 Agustus 2021, 16:30 WIB
5 Cara Mudah Dapatkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp 1,8 Juta Kemendikbud, Login info.gtk.kemdikbud.go.id
5 Cara Mudah Dapatkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp 1,8 Juta Kemendikbud, Login info.gtk.kemdikbud.go.id /

JURNAL MEDAN - Ada 5 cara mudah untuk dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek.

Diketahui, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan BSU Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS pada bulan September 2021 ini.

Bagi Anda yang termasuk dalam kriteria guru honorer dan guru non PNS yang mendapatkan BSU Rp 1,8 juta silahkan lengkapi syaratnya di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Kemudian ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.

Baca Juga: Kemenag Kucurkan Anggaran Rp169 Miliar Untuk Bantu Ringankan UKT Mahasiswa Terdampak Pandemi

Berikut 6 kriteria dan syarat guru honorer dan non PNS yang berhak mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ;

1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: 5 Pernyataan Muhammad Kace yang Dianggap Menghina Agama Islam

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

5 cara pendaftaran BSU Guru honorer dan guru non PNS 2021, yakni :

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: Cara Minum yang Baik Ketika Sedang Makan, dr Zaidul Akbar Sebut Jangan Minum Air Dingin dalam Kondisi Ini

Diketahui, BSU tersebut diberikan oleh Kemendikbud Ristek untuk guru honorer dan non PNS yang terdampak diberlakukanya PPKM level 3 dan level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat.***

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah