10 Ribu Rekening Bank Penerima BSU Gaji Rp1 Juta Tahap II Gagal Transfer! Ini Langkah yang Harus Dilakukan

- 23 Agustus 2021, 17:17 WIB
10 Ribu Rekening Bank Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta Tahap II Gagal Transfer! Ini Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Pekerja
10 Ribu Rekening Bank Penerima BSU Gaji Rp 1 Juta Tahap II Gagal Transfer! Ini Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Pekerja /Tangkap layar halaman web Kementerian Ketenagakerjaan RI

JURNAL MEDAN - Sebanyak 10 ribu rekening bank penerima BSU gaji Rp1 juta tahap II dari Kemnaker di tahun 2021 ini dinyatakan tak valid (gagal transfer).

Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan pekerja untuk cek daftar penerima BSU gaji Rp1 juta tahap II dari Kemnaker di tahun 2021, melalui website kemnaker.go.id.

Buruan cek! Apakah Anda termasuk dari 10 rekening yang gagal transfer, dan gagal menerima BSU gaji Rp1 juta tahap II dari Kemnaker?

Baca Juga: Jesselyn Berjanji Menangkan Piala 'MasterChef Indonesia Season 8' Untuk Lord Adi

Diketahui, pada tahap II pencairan BSU gaji Rp1 juta dari Kemnaker ini, telah disediakan anggaran untuk disalurkan kepada 1,2 juta penerima yang terdiri dari pekerja/buruh.

Seperti diketahui juga pada BSU gaji Rp1 juta tahap I, Kemnaker hanya menyalurkan kepada 947 ribu penerima untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Dari jumlah itu, setidaknya sebanyak 42 ribu pekerja dicoret dari daftar penerima BSU gaji Rp1 juta pada tahap I.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Iqhbal, Juara 1 LIDA 2021: Seorang Dokter yang Juga Jago Mengaji

Alasannya tak lain adalah, penerima tersebut telah menerima bantuan dari program bansos lain.

Sedangkan pada tahap II penyaluran BSU gaji Rp1 juta saat ini, sebangak 10 ribu penerima mengalami gagal transfer akibat rekening tidak valid.

Meski begitu, 10 ribu pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat sebagai penerima, akan tetap bisa mendapatkan BSU gaji Rp1 juta tahap II dari Kemnaker tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Dapatkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp 1,8 Juta Kemendikbud, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Dengan catatan, rekening penerima BSU gaji tersebut harus diganti dengan rekening yang valid agar uang dapat ditransfer.

Begini cara cek daftar penerima melalui situs reami Kemnaker yakni kemnaker.go.id :

1. Anda buka website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Kemenag Kucurkan Anggaran Rp169 Miliar Untuk Bantu Ringankan UKT Mahasiswa Terdampak Pandemi

3. Lengkapi pendaftaran akun, lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

4. Masuk atau Login ke dalam akun Anda di website kemnaker.go.id

5. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: 5 Pernyataan Muhammad Kace yang Dianggap Menghina Agama Islam

6. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. Jika lolos, akan mendapat pesan ini:

"Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,"

Jika tidak lolos, akan mendapat pesan seperti ini:

"Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,"

Baca Juga: Cara Minum yang Baik Ketika Sedang Makan, dr Zaidul Akbar Sebut Jangan Minum Air Dingin dalam Kondisi Ini

"Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,"

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan, saat ini penyaluran BSU gaji tahap II sudah dilakukan.

Untuk penyaluran tahap III dan IV sendiri akan mencakup sekitar 6,6 juta orang, dengan total BSU 2021 akan diberikan kepada 8,78 juta pekerja dengan masing-masing menerima total Rp1 juta untuk dua bulan.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x