Harap Sabar! BSU Tahap II Rp1 Juta dari Kemnaker Tidak Akan Cair di 6 Provinsi Ini

- 23 Agustus 2021, 18:19 WIB
6 Provinsi Ini Tak Akan Mendapatkan BSU Gaji Rp 1 Juta Tahap II dari Kemnaker
6 Provinsi Ini Tak Akan Mendapatkan BSU Gaji Rp 1 Juta Tahap II dari Kemnaker /PIXABAY/ EmAji

JURNAL MEDAN - Program lanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji Rp1 juta Tahap II dari Kemnaker di tahun 2021, tidak akan cair di 6 provinsi di Indonesia ini.

Di dalam artikel ini, kami akan memberikan 6 provinsi di Indonesia yang tak akan mendapatkan BSU gaji Rp1 juta Tahap II dari program lanjutan Kemnaker.

Bagi pekerja dan buruh yang berada di wilayah 6 provinsi tersebut, diharapkan tak marah dan harap di maklumi, lantaran tidak mendapatkan BSU gaji Rp1 juta Tahap II dari Kemnaker.

Baca Juga: 10 Ribu Rekening Bank Penerima BSU Gaji Rp1 Juta Tahap II Gagal Transfer! Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Diketahui, BSU gaji Rp1 juta Tahap II ini hanya akan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 selama pandemi Covid-19.

Daftar provinsi kabupaten/kota yang pekerja/buruh bisa dapat BSU gaji Rp1 juta dari Kemnaker di Tahap II ini, sudah tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam peraturan tersebut menyatakan, BSU gaji Tahap II akan didistribusikan ke pekerja/buruh yang masuk dalam kabupaten atau kota di 28 provinsi dan termaktub dalam lampiran 1.

Baca Juga: 5 Pernyataan Muhammad Kace yang Dianggap Menghina Agama Islam

Ini 6 provinsi yang tidak dapat BSU gaji Rp1 juta Tahap II dari Kemnaker:

1. Sulawesi Barat
2. Gorontalo
3. Kalimantan Selatan
4. Sulawesi Selatan
5. Maluku Utara
6. Bangka Belitung

Baca Juga: Yusuf Manubulu Bela Muhammad Kace, Minta MUI Juga Proses Ustadz Abdul Somad dan Yahya Waloni

Perlu Anda ketahui juga, BSU gaji dari Kemnaker ini akan diberikan ke 8,7 juta pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat sebagai penerima di tahun 2021, dengan cara penyalurannya secara bertahap.

Berikut ini cara cek daftar penerima BSU gaji Rp1 juta Tahap II dari Kemnaker melalui website milik BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:

BPJS Ketenagakerjaan

1. Anda Login pada website milik BPJS Ketenagakerjaan yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: 5 Cara Mudah Dapatkan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp 1,8 Juta Kemendikbud, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Lalu, Anda geser ke bagiah bawah hingga menemkan kolom 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'

3. Masukkan NIK KTP Anda

4. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP

5. Masukkan tanggal lahir Anda

6. Jika sudah selesai, Centang bagian i'm not a robot

7. Klik 'lanjutkan'

Baca Juga: Dapat Uang 1 Koper Plus Mobil Mewah dari Deddy Corbuzier, Ini Profil, Biodata, Karir Hingga IG dr Gunawan

8. Setelah itu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerim BSU atau tidak

Kemnaker

1. Anda buka website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun menggunakan email dan nomor HP

3. Jika sudah mempunyai akun login kembali dan masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id

4. Lengkapi kolom isian profil seperti:

• biodata diri
• profil,
• tentang Anda,
• status pernikahan
• tipe lokasi.

Baca Juga: Belum Ada Notifikasi BSU Gaji Rp1 Juta Tahap II Masuk ke Rekening? Lakukan Hal Ini Agar Segera Cair

5. Cek Pemberitahuan.

6. Setelah itu, akan muncul notifikasi terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

BSU gaji Tahap II ini diketahui akan cair melalui rekening bank BUMN yang tergabung dalam Bank Himbara, yakni:

1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

2. Bank Mandiri

3. Bank Negara Indonesia (BNI)

4. Bank Tabungan Negara (BTN)

5. Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus pekerja/buruh di Provinsi Aceh.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah