Tak Bisa Login Info.gtk.kemdikbud.go.id? Lakukan 4 Langkah Ini: Cek BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta

- 26 Agustus 2021, 20:39 WIB
Tidak Bisa Login Info.gtk.kemdikbud.go.id? Lakukan 4 Langkah Untuk Cek BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta Dari Kemendikbud Ristek
Tidak Bisa Login Info.gtk.kemdikbud.go.id? Lakukan 4 Langkah Untuk Cek BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta Dari Kemendikbud Ristek /PIXABAY/ EmAji

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek awal September 2021 ini akan kembali salurkan BSU guru honorer dan non PNS Rp1,8 Juta. Lakukan 4 langkah ini untuk cek bus jika tidak bisa login Info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk guru honorer dan non PNS atau guru tenaga pendidik yang tidak bisa melakukan login di website tersebut, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Dikutip dari laman Info.gtk.kemdikbud.go.id, terdapat empat langkah yang bisa dilakukan jika tidak bisa login di laman tersebut.

Baca Juga: Segera Validasi Data Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS, Cair September Ini: Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Adapun 4 langkah untuk cek BSU guru honorer dan non PNS 2021, yaitu:

1. Apabila memiliki NUPTK, dapat menggunakan NUPTK sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.

2. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan Nik Sebagai userid dan tanggal lahir sebagai password.

3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user id dan Tanggal lahir sebagai password

4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK dan NPSN, silahkan menghubungi Operator Tunjangan Profesi.

Baca Juga: Setelah Muhammad Kace, Ruhut Sitompul Senang Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri di Cibubur

Bantuan Subsidi Upah ini akan diberikan kepada para guru Honorer atau non PNS serta tenaga kependidikan yang belum mendapat Kartu Pra Kerja pada 1 Oktober 2020.

Sementara untuk penyaluran BSU guru honorer dan non PNS akan diberikan bagi yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan sesuai ketetapan Kemendikbud Ristek.

Berikut ini syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Yahya Waloni, Ditangkap Polisi Karena Kasus Ujaran Kebencian atau SARA

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut ini cara pengajuan penerima bantuan BSU dari Kemendikbud Ristek 2021, Yaitu:

1. Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Muannas: Alhamdulillah, Bukti Polri Netral

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah