JURNAL MEDAN - Pemerintah rencananya akan salurkan BSU guru honorer dan non PNS yang jadwalnya dicairkan pada september 2021. Segera validasi data penerima dengan login info.gtk.kemdikbud.go.id.
Kemendikbud Ristek segera cairkan BSU guru honorer dan non PNS setelah melakukan Verifikasi dan Validasi data penerima BSU sebesar Rp1,8 Juta yang menjadi calon penerima bantuan.
Pemerintah telah siapka dana Rp2,4 Triliun yang targetkan diberikan kepada 2 Juta guru honorer dan non PNS. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan masalah saat pandemi covid 19.
Sementara guru honorer dan non PNS yang menjadi penerima BSU yakni yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengajuan yang sudah tentukan oleh Pemerintah melalui kemendikbud Ristek.
Berikut ini syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.