Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Lakukan Pengajuan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta Kemendikbud Ristek

- 28 Agustus 2021, 20:44 WIB
Segera! Login info.gtk.kemdikbud.go.id Lakukan Pengajuan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta Dari Kemendikbud Ristek
Segera! Login info.gtk.kemdikbud.go.id Lakukan Pengajuan BSU Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta Dari Kemendikbud Ristek /Pixabay.com

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek kembali berikan BSU guru honorer dan non PNS Rp1,8 Juta cair september ini. Lakukan pengajuan dengan Login info.gtk.kemdikbud.go.id.

Program BSU guru honorer dan non PNS dengan besaran Rp1,8 juta diberikan pemerintah untuk membantu mengatasi masalah para tenaga pengajar karena terdampak pandemi Covid-19.

Bagi para guru honorer dan non PNS dapat melakukan pengajuan sebagai penerima BSU yang dicairkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Jesselyn Langsung Trending di Twitter, Nadya Masih Adem

Kemendikbud Ristek akan melakukan verifikasi dan validasi data para guru honorer dan non PNS sebagai calon penerima bantuan sebelum melakukan penyaluran.

Penyaluran BSU guru honorer dan non PNS kabarnya akan disalurkan pada september 2021 bagi guru honorer dan non PNS di daerah diberlakukannya PPKM Level 3 dan 4.

Saat para guru honorer dan non PNS melakukan pengajuan sebagai penerima BSU, harus memastikan email yang didaftarkan tersebut aktif.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Real Betis vs Real Madrid pada Pekan Ketiga Liga Spanyol

Berikut ini cara pengajuan penerima bantuan BSU dari Kemendikbud Ristek 2021, Yaitu:

1.Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.

2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: LIVE Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Sabtu 28 Agustus 2021: Nadya Vs Jesselyn Masih 50-50

Adapun syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

2.Harus Berstatus PTK non-PNS.

3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Wolves vs Manchester United Pada Pekan Ketiga Liga Inggris

5.Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x