Cek Syarat Penerima Bantuan BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kemenag, Cair September 2021

- 1 September 2021, 22:01 WIB
Cek Syarat Penerima Bantuan BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kemenag, Cair September 2021
Cek Syarat Penerima Bantuan BSU Guru Honorer Madrasah Dari Kemenag, Cair September 2021 /Portal Simpatika

Berikut syarat penerima bantuan guru honorer dari Kementerian Agama 2021:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian  Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan  Kementerian Agama.

Baca Juga: Kenalkan, Anak Rantauprapat yang Beri Hadiah Lord Adi Rp50 Juta, Crazy Rich Sumut Masih Berusia 25 Tahun

5. Berstatus sebagai Guru Tetap  Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA  Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah