1.Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2.Belum lulus sertifikasi.
3.Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Baca Juga: CEK FAKTA: Rocky Gerung Dikabarkan Ditangkap Polisi Karena Hina Presiden?
4.Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5.Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
6.Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7.Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8.Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).