JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) segera cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Madrasah 2021 ini. Berikut ini 12 kriteria penerima bantuan.
kabar terbaru disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa pencarian BSU guru honorer Madrasah 2021 rencananya cair bulan September ini.
Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan insentif atau bantuan subsidi upah (BSU) guru Madrasah non PNS ini akan mulai cair pada September 2021 ini.
Baca Juga: KPK Diminta Segera Tangkap Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai
Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan insentif yang telah disiapkan Kemenag akan diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Agara para guru honorer Madrasah dapat menjadi penerima BSU pada tahun 2021 ini harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama.
Berikut ini 12 kriteria penerima bantuan guru honorer dari Kementerian Agama 2021:
1.Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2.Belum lulus sertifikasi.
3.Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Baca Juga: CEK FAKTA: Rocky Gerung Dikabarkan Ditangkap Polisi Karena Hina Presiden?
4.Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5.Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
6.Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7.Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8.Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***