JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek segera cairkan program BSU bagi guru honorer dan non PNS sebesar Rp1,8 September 2021. Berikut ini link resmi dan cek penerima via HP.
Kemendikbud Ristek akan melakukan penyaluran BSU ini agar dapat membantu meringankan masalah para guru honorer dan non PNS yang terdampak pandemi Covid 19.
Mendikbud, Nadiem Makarim mengatakan Pemerintah telah menyiapkan Rp3,7 triliun yang akan dicairkan bagi 2 Juta guru honorer dan non PNS di wilayah diberlakukannya PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Peserta Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Kemenag
Sebelum mencairkan BSU guru honorer dan non PNS, Kemendikbud Ristek akan melakukan verifikasi dan validasi data dari calon penerima bantuan pada tahun 2021 ini.
Untuk dapat menjadi penerima BSU guru honorer dan non PNS pada pada tahun 2021 ini, harus terlebih dahulu memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Kemendikbud Ristek tahun 2021.
Berikut syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS