Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ditetapkan Kemenpan RB Dinilai Terlalu Tinggi dan Diskriminatif

- 7 September 2021, 10:29 WIB
Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ditetapkan Kemenpan RB Dinilai Terlalu Tinggi dan Diskriminatif
Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ditetapkan Kemenpan RB Dinilai Terlalu Tinggi dan Diskriminatif /

JURNAL MEDAN - Seleksi kompetensi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan segera digelar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga telah resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk PPPPK guru 2021. Nilai ambang batas seleksi kompetensi guru yang ditetapkan Kemenpan RB itu dinilai diskriminatif dan terlalu tinggi.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan No. 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Guru

Menangggapi hal itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai passsing grade atau ambang batas skor guru PPPK 2021 yang sudah dikeluarkan Kemenpan RB dinilai terlalu tinggi.

Baca Juga: Ini 10 Rekomendasi Game PC Anime Jepang, Mulai dari Naruto Shippuden, Scarlet Nexus hingga Legend Of Heroes

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Passing grade atau ambang batas nilai yang harus didapatkan peserta ujian PPPK 2021, yakni Kompetensi Teknis berkisar antara 220 sampai 325 dalam skala 500.

Artinya, peserta ujian harus dapat menjawab benar 44 nomor dari 100 soal. Bahkan di banyak mata pelajaran peserta guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 persen atau 65 dari 100 soal tes. Hal ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar atau passing grade tersendiri alias berbeda-beda.

Kepala Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyayangkan hal tersebut. Menurut Iman, Keputusan Menpan RB terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta tes yang terdiri dari Guru dan Tenaga Honorer K-2, yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun bahkan ada yang mencapai 25 tahun.

Baca Juga: Said Didu Yakin Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Pintu Masuk China Ambil Paksa Infrastruktur Indonesia

"P2G menilai perlakuan pemerintah pusat sangat tidak adil yang memberikan afirmasi hanya 10 persen bagi guru K-2 yang usianya mayoritas di atas 50 tahun," kata Iman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 September 2021.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x