Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenkeu Berikan Bantuan Untuk PKL dan Pemilik Warung Sebesar Rp 1,2 Juta
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. ***