JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta. Untuk mendapatkan bantuan ini masih terbilang sangat mudah karena salah satu syarat nya hanya perlu menyiapkan NIK KTP.
Bantuan untuk 1 juta PKL dan pemilik warung senilai Rp 1,2 juta itu diberikan Kemenkeu melalui TNI dan Polri.
Pemerintah sudah mengalokasikan Rp1,2 triliun untuk bantuan PKL dan warung yang berada pada lokasi usaha di daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Adapun mekanisme penyaluran bantuan untuk PKL dan pemilik warunf ini melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.
Kemudian, pelaku usaha mikro ini akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas di daerah masing-masing.
Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan PKL dan pemilik warung untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta ini, yakni ;
- Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha
- lokasi usaha