Syarat Dapatkan Bantuan Untuk PKL Dan Pemilik Warung dari Pemerintah Sebesar Rp 1,2 Juta

- 10 September 2021, 14:37 WIB
Syarat Dapatkan Bantuan Untuk PKL Dan Pemilik Warung dari Pemerintah Sebesar Rp 1,2 Juta
Syarat Dapatkan Bantuan Untuk PKL Dan Pemilik Warung dari Pemerintah Sebesar Rp 1,2 Juta /Kemenkeu

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta. Untuk mendapatkan bantuan ini masih terbilang sangat mudah karena salah satu syarat nya hanya perlu menyiapkan NIK KTP.

Bantuan untuk 1 juta PKL dan pemilik warung senilai Rp 1,2 juta itu diberikan Kemenkeu melalui TNI dan Polri.

Pemerintah sudah mengalokasikan Rp1,2 triliun untuk bantuan PKL dan warung yang berada pada lokasi usaha di daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kemendikbud, Tidak Semua Pelamar PPPK Guru 2021 Bisa Ikut Tes Seleksi Kompetensi, Ini Faktornya

Adapun mekanisme penyaluran bantuan untuk PKL dan pemilik warunf ini melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.

Kemudian, pelaku usaha mikro ini akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas di daerah masing-masing.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan PKL dan pemilik warung untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta ini, yakni ;

- Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha

- lokasi usaha

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x