JURNAL MEDAN - Pemerintah akan melakukan proses pencairan BSU Rp1 juta bagi karyawan yang terdampak pandemi Covid 19 di bulan November 2021.
Bagi karyawan yang ingin melakukan pengecekan penerima BSU Rp1 juta yang dicairkan oleh pemerintah dapat melakukan login bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.
Pemerintah akan mencairkan BSU Rp1 juta di bulan November 2021 hingga Desember 2021 melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 20 Ucapan Hari Guru 2021: Menyentuh dan Sangat Menginspirasi
Pada periode ini, pemerintah melakukan penambahan kuota penerima BSU Rp1 juta dan pencairannya akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya pencairan BSU Rp1 juta hanya diberikan kepada karyawan yang terdampak dilakukannya PKKM Level 4.
BSU Rp1 juta ini akan disalurkan kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat penerima BSU Rp1 Juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
1. WNI