Kabar Gembira! Ojol Grab, Gojek dan PKL Cukup Bayar Rp16 Ribu untuk Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 22 November 2021, 19:13 WIB
Kabar Gembira! Ojol Grab, Gojek dan PKL Cukup Bayar Rp16 Ribu untuk Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kabar Gembira! Ojol Grab, Gojek dan PKL Cukup Bayar Rp16 Ribu untuk Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan /Bank Indonesia/

JURNAL MEDAN - Kabar gembira untuk para ojol (ojek online) seperti Grab Bike dan Gojek hingga PKL (pedagang kaki lima), meski memiliki status sebagai freelance (pekerja lepas), kalian tetap bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.

Para ojol Grab, Gojek dan PKL jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nantinya hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp16 ribu tiap bulannya untuk membayar iuran asuransinya. Murah sekali ya!

Di dalam artikel ini, kami bakal memberikan cara daftar dan syarat agar para ojol Grab, Gojek dan PKL bisa ikut serta sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, Jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya berlaku bagi pekerja formal.

Baca Juga: Karyawan Wajib Simak! Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 5 Melalui WhatsApp

Pekerja freelance dan PKL juga berhak menjadi peserta di program BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya menghimbau, agar seluruh lapisan mengajak masyarakat untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida mengatakan, bahwa jumlah pekerja informal di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan pekerja formal (pekerja penerima upah).

"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," ucap Menaker Ida dikutip Jurnal Medan dari laman kemnaker.go.id, Senin 22 November 2021.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x