Kabar Gembira! Ojol Grab, Gojek dan PKL Cukup Bayar Rp16 Ribu untuk Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 22 November 2021, 19:13 WIB
Kabar Gembira! Ojol Grab, Gojek dan PKL Cukup Bayar Rp16 Ribu untuk Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kabar Gembira! Ojol Grab, Gojek dan PKL Cukup Bayar Rp16 Ribu untuk Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan /Bank Indonesia/

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 Wajib Masuk ke Dalam 6 Link Ini Jika Tak Ingin Insentif Rp2,55 Juta Hangus

Ida mengungkapkan, risiko saat kerja pasti ada, terutama bagi pekerja informal di tengah pandemi Covid-19.

Nantinya, Masyarakat hanya perlu membayar Rp16.800 atau Rp16 ribu per bulan untuk mendapat berbagai macam perlindungan.

Para pekerja akan mendapat perlidnungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi pengobatan tanpa batas biaya setya Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris dalam bentuk uang tunai jika peserta meninggal dunia.

Tak hanya itu, Menaker juga menjanjikan pendidikan anak akan ditanggung sampai perguruan tinggi hingga maksimal dua anak.

Baca Juga: Segera Cek! Ini Ciri Ciri Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Memenuhi Syarat dan Akan Mendapatkan Rp10,8 Juta

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak," tutup Menaker Ida.

Berikut ini syarat untuk ojol Grab, Gojek dan PKL untuk bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:

1. KTP
2. No KTP
3. Email Aktif
4. Nomor Telepon Aktif

Berikut ini cara daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x