Ida mengungkapkan, risiko saat kerja pasti ada, terutama bagi pekerja informal di tengah pandemi Covid-19.
Nantinya, Masyarakat hanya perlu membayar Rp16.800 atau Rp16 ribu per bulan untuk mendapat berbagai macam perlindungan.
Para pekerja akan mendapat perlidnungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi pengobatan tanpa batas biaya setya Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris dalam bentuk uang tunai jika peserta meninggal dunia.
Tak hanya itu, Menaker juga menjanjikan pendidikan anak akan ditanggung sampai perguruan tinggi hingga maksimal dua anak.
"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya 1 anak, tapi 2 anak," tutup Menaker Ida.
Berikut ini syarat untuk ojol Grab, Gojek dan PKL untuk bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1. KTP
2. No KTP
3. Email Aktif
4. Nomor Telepon Aktif
Berikut ini cara daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan: