Kabar Gembira! Ojol Grab, Gojek dan PKL Cukup Bayar Rp16 Ribu untuk Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 22 November 2021, 19:13 WIB
Kabar Gembira! Ojol Grab, Gojek dan PKL Cukup Bayar Rp16 Ribu untuk Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kabar Gembira! Ojol Grab, Gojek dan PKL Cukup Bayar Rp16 Ribu untuk Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan /Bank Indonesia/

1. Akses web BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk BPU bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

2. Pilih "Pendaftaran Peserta" serta pilih Individu (Pekerja BPU)

3. Input alamat email aktif dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

Baca Juga: 5 Potret Cantik Katrina Kaif yang Siap Nikahi Vicky Kaushal, Pernah Dapat Gelar Wanita Terseksi Majalah India

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

7. Peserta mendapat kartu digital melalui email atau dapat diambil di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat paling lambat 7 hari

Sementara untuk ojek online atau ojol Gojek sendiri bisa membayar iuran Rp16.800 per bulan yang akan dibayarkan melalui potongan saldo Gojek.

"Iuran ini akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver Gojek secara otomatis setiap bulannya," dikutip dari laman resmi gojek.com. ***

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x