3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KK.
4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KK.
5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KK.
6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KK.
Meski banyak kalangan berhak menjadi penerima Bansos PKH, tetapi setiap keluarga memiliki nominal pencairan dana bansos maksimal Rp10,8 juta per keluarga.
Jika Anda ingin menjadi KPM atau penerima Bansos PKH, ada baiknya Anda menyimak syarat dan cara daftar jadi penerima Bansos PKH di bawah ini.
Berikut syarat daftar DTKS Kemensos:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.