Penuhi Syaratnya! Ibu Hamil hingga Disabilitas Bisa Mendapatkan Bansos PKH Rp10,8 Juta dari Kemensos RI

- 23 November 2021, 17:36 WIB
Segera Penuhi Syaratnya! Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Mendapatkan Bansos PKH Rp10,8 Juta dari Kemensos RI
Segera Penuhi Syaratnya! Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas Bisa Mendapatkan Bansos PKH Rp10,8 Juta dari Kemensos RI /PIXABAY/EmAji

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Shashank Vyas Pemeran Jagdish di 'Balika Vadhu' Dari Tipe Cewek Idaman Hingga Hobi Traveling

3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut ini cara mendaftarkan diri agar menjadi penerima bansos PKH Rp10,8 juta:

1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Lolos ke 16 Besar Indonesia Open 2021, Kevin Sanjaya Kritik BWF, Sebut Diperlakukan Seperti Robot

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). ***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x