7. Isi kolom formulir yang disediakan, seperti:
• Nomor KTP
• Menu provinsi
• Kabupaten/kota
• Unit Kerja Operasional
• Jadwal antrean
8. Setelah itu masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
9. Lalu akan muncul nomor referensi
10. Catat baik-baik nomor referensi tersebut dan tunjukkan pada saat hendak mencairkan BPUM