Kemnaker Pastikan BSU Gaji Rp1 Juta Batch 2 Cair Kepada 4 Golongan Pegawai Ini November 2021

- 28 November 2021, 11:52 WIB
BSU Gaji Rp1 juta Dipastikan Cair Kepada 4 Golongan Pegawai ini pada Batch 2 oleh Kemnaker RI
BSU Gaji Rp1 juta Dipastikan Cair Kepada 4 Golongan Pegawai ini pada Batch 2 oleh Kemnaker RI /Instagram @bank_indonesia

JURNAL MEDAN - Kemnaker RI memastikan BSU gaji Rp1 juta batch 2 dari Pemerintah akan cair kepada 4 golongan pegawai berikut ini pada November 2021.

Kemanker RI mengatakan sebanyak 517 ribu pegawai dipastikan akan menerima BSU gaji Rp1 juta batch 2.

Kemnaker RI sebelumnya memberikan pengumuman tentang percepatan penyaluran BSU gaji Rp1 juta di bulan November dan Desember 2021.

Baca Juga: Prediksi Line Up dan Head To Head Real Madrid vs Sevilla di Pekan ke 15 Liga Spanyol Senin 29 November 2021

Dalam penerima bantuan program BSU gaji Rp1 juta, diketahui terdapat sejumlah kuota yang bisa didapatkan oleh sejumlah pegawai.

Sebelumnya, kuota penerima BSU gaji Rp1 juta sendiri diketahui telah ditetapkan oleh Kemnaker RI.

Jumlah yang telah ditetapkan tersebut yaitu mencapai 1,6 juta pegawai untuk pencairan hingga November - Desember 2021.

Baca Juga: Tutorial Cek Penerima BSU Rp1 Juta Cair November 2021, Login bpjsketenagakerjaan.go.id Lengkap dengan Syarat

Para pegawai yang belum mendapatkan BSU gaji Rp1 juta, harap bersabar. Dan mohon simak 4 golongan pegawai yang berhak mendapatkan BSU gaji Rp1 juta.

Berikut 4 golongan pegawai yang berhak mendapatkan BSU gaji Rp1 juta Batch 2 di bulan November-Desember 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Baca Juga: Green Sukuk Ritel ST008 BRI Melampaui Target Penjualan, Investasi dan Pelestarian Lingkungan Terus Diperkuat

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Berikut ini link untuk cara cek menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU:

1. Masuk ke link resmi milik Kemnaker yaitu dengan https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Percepat Akselerasi Ekosistem Ultra Mikro, 1.000 Co-Location SenyuM Akan Hadir di Tahun 2022

2. Lakukan daftar akun terlebih dahulu jika belum memiliki sebelumnya.

3. Setelah memiliki akun dan terdaftar kemudian lakukan login.

4. Kemudian lakukan lengkapi profil yang dapat dilakukan dengan mengisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya cek pemeberitahuan yang muncul apakah nama Anda telah terdaftar atau belum sebagai penerima BLT Subsidi Gaji. ***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x