Berikut ini 3 golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 yang memenuhi persyaratan:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Jika sudah dipastikan memenuhi persyaratan di atas, maka siswa dapat mengecek tanda dana KJP Plus tahap 2 sudah cair.
Baca Juga: Penuh Makna, Ini Kata Irwansyah Mendoakan Putra Kedua Raffi Ahmad Yaitu Rayyanza Malik Ahmad
Berikut cara mengecek saldo KJP Plus tahap 2 melalui aplikasi JakOne Mobile:
1. Buka aplikasi JakOne Mobile
2. Tekan tombol menu