JURNAL MEDAN - Pada bulan Desember 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta per karyawan.
Sebenarnya Program BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Program ini sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu dan tetap dilanjutkan pada tahun 2021 dengan kriteria yang berbeda-beda.
Baca Juga: BRI Buka Kantor Cabang di Taiwan, Potensi Bisnis Asia Timur Kini Lebih Optimal
Namun, sebagian Karyawan tidak mendapatkan BSU tahun lalu. Mungkin disebabkan oleh rekening yang bermasalah, seperti rekening duplikasi, ditutup, pasif, invalid, dibekukan, rekening tidak sesuai NIK dan rekening tidak terdaftar.
Akibatnya Kemnaker tidak dapat memproses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melewati tanggal 30 September 2020.
Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Permenkeu tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 harus dikembalikan ke Kas Negara.
Oleh karena itu, pada bulan Desember 2021 ini, karyawan sebaiknya segera cek rekening dan kriteria yang ditetapkan.