Penerima BSU Rp 1 juta hanya cair ke karyawan yang kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19, di antaranya sebagai berikut:
1. Industri Barang Konsumsi
2. Transportasi
3. Aneka Industri
3. Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
Baca Juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja, Ini Syarat dan Cara Agar Lulus Seleksi Gelombang 23
Sedangkan kriteria lain bagi karyawan yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji 2021 ini adalah WNI, karyawan penerima upah, bergaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta.
Serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021 dan tidak menerima bantuan lain selama pandemi covid-19.
Karyawan yang merasa memenuhi kriteria namun tidak dapat bantuan ini bisa menyampaikan pertanyaan ke Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan melalui nomor telepon (021) 1500-630 pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Karyawan yang ingin memastikan diri bantuannya kapan cair dan disalurkan oleh bank mana, bisa login ke kemnaker.go.id.