Jangan Tersinggung! 10 Kelompok Pelaku UMKM Ini Tidak Mendapatkan BPUM Rp1,2 Juta di Bulan Desember 2021

- 3 Desember 2021, 15:09 WIB
Jangan Tersinggung! 10 Kelompok Pelaku UMKM Ini Tidak Mendapatkan BPUM Rp1,2 Juta di Bulan Desember 2021
Jangan Tersinggung! 10 Kelompok Pelaku UMKM Ini Tidak Mendapatkan BPUM Rp1,2 Juta di Bulan Desember 2021 /Dok BRI/

Artinya, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 Juta pada Desember 2021.

Berikut 10 kelompok pelaku UMKM yang tidak akan bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta di bulan Desember 2021:

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun memiliki usaha di Indonesia, serta tidak bisa menunjukan NIK KTP tempat tinggal

2. Tidak mempunyai usaha mikro, sehingga jangan berharap mendapatkan bantuan Banpres BPUM 2021.

Baca Juga: SIMAK! 7 Weton Ini Diprediksi Mendapat Ledakan Rezeki dan Kaya Mendadak Awal Tahun 2022

3. Sudah pernah menerima KUR di bank atau di tempat lain, sehingga bantuan Banpres BPUM 2021 tidak akan pernah lolos saat mendaftar.

4. Tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB.

5. Terdeteksi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)

6. Anggota TNI, meskipun memiliki usaha mikro tidak bisa mendapatkan bantuan Banpres BPUM 2021.

7. Pelaku usaha yang berstatus sebagai Anggota Polri.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x