Baca Juga: Dewi Persik Siap Jadi Bodyguard Fuji: Yang Ganggu Adik Vanessa Angel Berurusan Sama Gua!
3. Menerima gaji/upah paling besar Rp 3,5 juta perbulan. Kecuali daerah yang sudah ditentukan oleh Kemnaker.
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu pra kerja, PKH, dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cara mengetahui BSU BPJS Ketenagakerjaan
1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU". Kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
Baca Juga: Sriwijaya FC dan Persis Solo Resmi Datangkan Tambahan Pemain Baru Jelang Babak 8 Besar Liga 2 2021
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
4. Setelah mengisi data diri, klik captcha lalu klik lanjutkan.