Tentu ini akan membuat para pekerja/buruh sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi ini.
Untuk itu, jika Anda ingin mendaftar pastikan tidak masuk dalam 9 daftar hitam berikut ini.
1. Anda adalah seorang WNA atau WNI yang tidak terdaftar di pencatatan sipil/tidak memiliki NIK.
2. Anda merupakan pekerja/buruh yang berpenghasilan diatas Rp 3,5 juta kecuali daerah tertentu yang telah dikhususkan.
3. Anda merupakan penerima bantuan pemerintah lainnya seperti PKH, Kartu Prakeja, dan lain-lain.
4. Anda harus dipastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berstatus aktif hingga 30 Juni 2021.
5. Pekerja/buruh dengan gaji lebih dari pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMP/UMK sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Jika Terdampak Pandemi, Pastikan Anda Menerima 6 Bantuan Sosial yang Akan Cair Bulan Desember
6. Pekerja/buruh yang tempat kerjanya tidak terdampak pandemi.