JURNAL MEDAN - Cek BSU Rp1 juta tahap 5 dan 6 Desember 2021, dan cara melihat status pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan agar dapat subsidi gaji.
Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan 2 juta kuota penerima BSU pada tahap 5 dan 6 dengan besaran subsidi bantuan Rp 1 Juta per karyawan.
Rencananya, penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU tahap 5 dan 6 dilakukan hingga tanggal 15 Desember 2021.
BLT subsidi gaji merupakan program Kemnaker yang dijalankan sejak 2020. Jalannya program ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BLT subsidi gaji tahap 5 sendiri merupakan bagian dari kuota anggaran BSU 2021. Sedang BSU tahap 6 adalah sisa anggaran PEN yang dialokasikan untuk BLT subsidi gaji.
Adapun syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Baca Juga: Cek BLT UMKM di Eform BRI Desember 2021, Daftar Penerima Banpres BPUM Tahap 3 Cair Rp 1,2 Juta
Selain itu, penerima BLT subsidi gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, karyawan cukup memasukkan data diri lalu klik Cari atau Lanjutkan kemudian akan muncul info apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Berikut data-data yang perlu disiapkan untuk BSU di link BPJS Ketenagakerjaan menggunakan KTP:
Baca Juga: Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Mengetahuinya, Gampang dan Mudah Kok
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir sesuai KTP
Apabila masuk dalam daftar penerima BLT subsidi gaji, jika rekening yang dimiliki bukan Himbara, pekerja dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau Human Resource Development (HRD).
Hal tersebut terkait aktivasi rekening bank BUMN secara kolektif. Jika rekeningmu merupakan bank negara, tinggal tunggu waktu saja terkait pencairannya.
Demikian cara cek BSU Rp1 juta tahap 5 dan 6 bulan Desember 2021 dan status Pencairan melalui BPJS Ketenagakerjaan.***