Simak Kebijakan Terbaru Terkait BPJS, KTP, dan NPWP yang Mengalami Beberapa Perubahan

- 7 Januari 2022, 10:56 WIB
Simak Kebijakan Terbaru Terkait BPJS, KTP, dan NPWP yang Mengalami Beberapa Perubahan
Simak Kebijakan Terbaru Terkait BPJS, KTP, dan NPWP yang Mengalami Beberapa Perubahan /kabar-priangan.com/Istimewa/

JURNAL MEDAN - BPJS, KTP, dan NPWP merupakan dokumen yang paling diperlukan sebagai syarat utama dalam beberapa urusan administrasi.

Kebijakan terkait BPJS, KTP dan NPWP digunakan untuk mendukung agar lebih praktis dan efisien dalam penggunaannya.

Pemerintah berencana melakukan penghapusan kelas BPJS yang akan dilakukan secara bertahap, dan direncanakan akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2023.

Baca Juga: Cerita McDonald's Mengalami Kebocoran Data, Pakar Vaksincom Bicara Tanggung Jawab, Penanggulangan dan Regulasi

Rencananya hanya akan ada dua kelas dalam BPJS yaitu Kelas Standar A PBI (Penerimaan Bantuan Iuran) dan  Kelas Standar B Non-PBI (Non-Penerimaan Bantuan Iuran).

Namun, sampai saat ini BPJS masih memberlakukan kelas 1, 2 dan 3.

Kebijakan mengenai KTP juga akan mengami perubahan, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sedang melakukan uji coba E-KTP digital menggunakan QR Code.

Uji coba ini akan dilakukan pada 50 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Baca Juga: Abhimana Perintahkan David Menghajar Ibu Ratih, Anita Cemas Kedoknya Terbongkar, Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x