JURNAL MEDAN - BPJS, KTP, dan NPWP merupakan dokumen yang paling diperlukan sebagai syarat utama dalam beberapa urusan administrasi.
Kebijakan terkait BPJS, KTP dan NPWP digunakan untuk mendukung agar lebih praktis dan efisien dalam penggunaannya.
Pemerintah berencana melakukan penghapusan kelas BPJS yang akan dilakukan secara bertahap, dan direncanakan akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2023.
Rencananya hanya akan ada dua kelas dalam BPJS yaitu Kelas Standar A PBI (Penerimaan Bantuan Iuran) dan Kelas Standar B Non-PBI (Non-Penerimaan Bantuan Iuran).
Namun, sampai saat ini BPJS masih memberlakukan kelas 1, 2 dan 3.
Kebijakan mengenai KTP juga akan mengami perubahan, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sedang melakukan uji coba E-KTP digital menggunakan QR Code.
Uji coba ini akan dilakukan pada 50 Kabupaten/Kota di Indonesia.