Kebijakan baru ini berguna memudahkan masyarakat dalam administrasi, sehingga kedepannya masyarakat tidak perlu membawa E-KTP secara bentuk fisik seperti saat ini melainkan dalam bentuk scan QR Code.
Kebijakan NPWP atau singkatan dari Nomor Punggung Wajib Pajak akan berlaku paling lambat tahun 2023.
Kebijakan terbaru dimana Nomor NPWP akan digantikan dengan Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasa disebut nomor KTP. Sehingga Nomor KTP atau NIK menjadi lebih fungsional.
Dan bagi yang belum memiliki atau mengurus NPWP dapat membuat NPWP secara online tanpa harus datang secara offline.
Pembuatan NPWP secara online dapat diakses melalui situs resmi ereg.pajak.go.id.
Sekian kebijakan terbaru mengenai BPJS, KTP, dan NPWP. ***