Simak Kebijakan Terbaru Terkait BPJS, KTP, dan NPWP yang Mengalami Beberapa Perubahan

- 7 Januari 2022, 10:56 WIB
Simak Kebijakan Terbaru Terkait BPJS, KTP, dan NPWP yang Mengalami Beberapa Perubahan
Simak Kebijakan Terbaru Terkait BPJS, KTP, dan NPWP yang Mengalami Beberapa Perubahan /kabar-priangan.com/Istimewa/

Kebijakan baru ini berguna memudahkan masyarakat dalam administrasi, sehingga kedepannya masyarakat tidak perlu membawa E-KTP secara bentuk fisik seperti saat ini melainkan dalam bentuk scan QR Code.

Kebijakan NPWP atau singkatan dari Nomor Punggung Wajib Pajak akan berlaku paling lambat tahun 2023.

Kebijakan terbaru dimana Nomor NPWP akan digantikan dengan Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasa disebut nomor KTP. Sehingga Nomor KTP atau NIK menjadi lebih fungsional.

Baca Juga: KARMA! Anita Celaka, Masuk Jebakan Sendiri Saat Jahati Kinanti: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda ANTV

Dan bagi yang belum memiliki atau mengurus NPWP dapat membuat NPWP secara online tanpa harus datang secara offline.

Pembuatan NPWP secara online dapat diakses melalui situs resmi ereg.pajak.go.id.

Sekian kebijakan terbaru mengenai BPJS, KTP, dan NPWP. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah