Setelah melalui tahapan itu, maka akan ada tampilan data yang diminta mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Jika siswa pemilik NISN terdaftar sebagai penerima Dana PIP, maka siswa tersebut berhak dapat bantuan sesuai jenjang yang ditempuh.
Berikut besaran bantuan Dana PIP sesuai dengan jenjang yang ditempuh pada Januari 2022.
Baca Juga: Prediksi, Line Up, dan Head to Head BRI Liga 1: Persita vs Persela, Saling Gasak di Zona Degradasi
1. Jenjang SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun
2. Jenjang SMP/Paket B,Rp 750.000 per tahun
3. Jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun
Untuk dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 ini akan disalurkan kepada penerima melalui Bank seperti BNI dan BRI.
Sebagai tambahan, pemerintah melalui kemendikbud Ristek sangat selektif dalam penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan memperhatikan syarat dan kewajiban bagi calon penerima, yakni.