4. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
5. Selanjutnya, data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
6. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
7. Kemudian, Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Namun perlu diketahui, berikut masyarakat yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima DTKS 2022 wilayah Jakarta
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)