Akses dtks.jakarta.go.id Pastikan Anda Terdaftar Penerima Bansos KJP Plus, KLJ, KAJ, PKH, BPNT Wilayah Jakarta

- 2 Februari 2022, 12:56 WIB
Akses dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS 2022
Akses dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS 2022 /Instagram @dinsosddkijakarta

4. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

5. Selanjutnya, data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

6. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

7. Kemudian, Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca Juga: PALING BANYAK dari Persija, Ini Nama 29 Pemain yang Dipanggil Shin Tae Yong Untuk Persiapan Piala AFF 2022

Namun perlu diketahui, berikut masyarakat yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima DTKS 2022 wilayah Jakarta

1. Warga ber-KTP non DKI

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

3. Rumah tangga memiliki mobil

4. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah