JURNAL MEDAN - Pemerintah memutuskan untuk mensubsidi harga minyak goreng (migor) curah untuk menstabilkan kelangkaan minyak di Indonesia.
Sebaliknya, pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang selama ini ditetapkan di harga Rp14.000 per liter.
Pemerintah memutuskan untuk menyerahkan penentuan harga minyak goreng kemasan kepada mekanisme pasar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memutuskan menyesuaikan harga minyak goreng (migor) kemasan agar ketersediaan migor tersedia di pasaran.
Airlangga menyebut, dengan dikembalikan pada mekanisme pasar, diharapkan kelangkaan minyak goreng yang selama ini terjadi bisa teratasi.
"Untuk harga (migor) kemasan lain tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian sehingga kita berharap dengan keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun pasar tradisional atau pasar basah," ujar Airlangga di Istana Negara, Selasa 15 Maret 2022.
Airlangga menambahkan, untuk minyak goreng curah, pemerintah akan memberikan subsidi sehingga harga eceran tertinggi (HET) tetap stabil diharga Rp14.000 per liter.