Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka Loh, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

- 18 Juli 2022, 08:08 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 37 Resmi Dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 37 Resmi Dibuka /Instagram/kominfo

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

Baca Juga: Cerita Mistis Penggali Kubur Membuat Tercengang, Temukan Kain Kafan Masih Putih Bau Amis Padahal Makam Lama

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

Baca Juga: Cerita Mistis Penggali Kubur di Bekasi Jawa Barat, Setiap Dengar Suara Burung Ini Pasti Ada Orang Meninggal

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x