Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka Loh, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

- 18 Juli 2022, 08:08 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 37 Resmi Dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 37 Resmi Dibuka /Instagram/kominfo

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Ulama Kharismatik Sahabat Gus Dur Meninggal Dunia, Ini 5 Fakta Karomah KH. Abuya Uci Turtusi Cilongok

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x