Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka Loh, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

- 18 Juli 2022, 08:08 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 37 Resmi Dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 37 Resmi Dibuka /Instagram/kominfo

12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.

14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.

Adapun Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 sebagai berikut :

Baca Juga: MENGGEMPARKAN! Ternyata Ini Jimat Yang Paling Ampuh Syekh Abdul Qadir Al Jailani

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x