JURNAL MEDAN - Mark Sungkar nampaknya bisa sedikit bernafas lega, pasca pihak pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) mengabulkan permintaannya untuk dijadikan tahanan kota.
Ayah dari aktris cantik Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar ini yang tersandung kasus korupsi kegiatan triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018, dapat menjadi tahanan kota dengan penjamin para anaknya sendiri dan tak akan merusak barang bukti serta kooperatif melakukan laporan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan adanya perubahan status Mark Sungkar dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Pengalihan status penahanan mantan suami Fanny Bauty digelar pada Selasa, 4 Mei 2021, pukul 17.00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Dengan nomor penetapan No.12/ Pidsus-TPK/ 2021/ PN Jakarta Pusat tanggal 4 Mei 2021 yang lalu dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini tanggal 5 Mei,” ujar Leonard yang Jurnal Medan lansir dari kanal Youtube KH Infotaiment, Kamis, 6 Mei 2021.
Leonard menjelaskan, perubahan status Mark Sungkar telah disertai sejumlah pertimbangan kuat dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Terancam Tak Menikmati Suasana Lebaran, Buruh Pan Brothers (PBRX) Demo Karena THR Dicicil
“(Ini) berdasarkan permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Mark Sungakar. Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa dan selanjutnya terdakwa tidak akan melarikan diri,” jelas Leonard.
Sejumlah jaminan diberikan pihak keluarga Mark Sungkar agar sang terdakwa bisa pulang ke rumah. Kedua anak terdakwa, yakni Zaskia dan Shireen Sungkar menjanjikan ayahnya tak akan merusak barang bukti.