Kasus Saipul Jamil sudah menjadi pemberitaan media nasional yang tentu saja membutuhkan pendapat ahli dan pakar untuk berbicara dari berbagai sudut pandang, termasuk perspektif psikologis.
"Kalau misalkan dia belum tervonis, dan saya mengatakan bahwa dia pedofil, itu baru (menyalahi kode etik)," ujar Lita Gading.
Lita Gading sesuai dengan ilmu dan kepakarannya tentu sudah mengetahui dan memahami batasan umur yang dikatakan seseorang tersebut pedofil.
"Sekarang semua orang sudah tahu dia mantan napi kejahatan seksual, dan saya diminta klarifikasi oleh wartawan sesuai dengan keilmuan saya," ujarnya.
"Nah, tinggal teman-teman saja sekarang yang menilai. Apakah teman-teman juga menyetujui pendapat saya dengan ahli-ahli yang lain atau ada pendapat lain," kata Lita Gading.
Terbaru, Lita Gading bersama kuasa hukumnya belum berpikir untuk melaporkan balik Saipul Jamil.
"Hal (lapor balik) itu bisa saja terjadi jika sudah ada indikasi-indikasi yang mengarah kepada pencemaran nama baik yang berlebihan," ujar kuasa hukum Lita Gading, Coki. ***