Sehingga diharapkan proses hukum bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Harapannya ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Namun saat disinggung dasar Norma Risma melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya tersebut, Zahra pun enggan membeberkan lebih lanjut.
Kuasa hukum Norma Risma lainnya, Raden Elang Mulyana, menambahkan bahwa laporan kliennya ke Polda Banten telah diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tertanggal 29 Januari 2023.
"Secara resmi LP telah diterima Ditreskrimum Polda Banten. Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan pasal 284 KUHP yang dilakukan oleh saudara R dan saudari R. Terlapor itu 2 orang, saudara R dan saudari R," ujar Raden Elang.***