Makan dari Acara Tahlilan Haram? Ustadz Syafiq Riza Basalamah Beri Pencerahan Begini

15 Februari 2022, 17:17 WIB
Makan dari Acara Tahlilan Haram? Ustadz Syafiq Riza Basalamah Beri Pencerahan Begini /Instagram Ustadz Syafiq Riza Basalamah

JURNAL MEDAN - Ustadz Syafiq Riza Basalamah dalam sebuah kajiannya membahas hukum makanan dari acara tahlilan apakah itu halal atau haram.

Ada beberapa oknum menyebut makanan dari acara tahlilan haram sebagian menyebut halal sehingga Ustadz Syafiq Riza Basalamah memberikan pencerahan.

"Berkaitan dengan makanan yang dikirimkan dalam acara 7 hari, 40 hari, ingat bahwa makanan itu halal," tegas Ustadz Syafiq Riza Basalamah dilansir kanal YouTube Lentera Cahaya Sunnah.

Baca Juga: Inilah Amalan Agar Diberi Kelapangan dan Kemuliaan di Dunia, Ustaz Adi Hidayat: Jangan Sampai Tidak Dilakukan

Ustadz itu kemudian mengingatkan bahwa Islam sudah memberikan aturan yang jelas mengenai makanan yang haram maupun halal.

Kalaupun ada yang tetap bersikeras menyatakan makan dari acara tahlilan haram, maka Ustadz Syafiq Riza Basalamah meminta dalil yang menyatakan haram tersebut.

"Hukum asal makanan itu halal. Nah, kalau ada ustadz yang menyatakan haram, maka dalilnya apa?," ujarnya.

Urusan halal dan haram menurut Ustadz Syafiq Riza Basalamah bukan soal sepele namun aturan dan dalilnya sudah jelas.

Baca Juga: JANGAN SEDIH! Ustaz Adi Hidayat: Allah Lebih Sayang Pelaku Maksiat Taubat Dibanding Orang Saleh Seperti Ini

"Apa yang menjadikan makanan itu haram? Ini harus jelas," ujarnya.

Ustadz Syafiq Riza Basalamah kemudian menjelaskan bahwa makanan dari acara tahlilan bukan tergolong sesajen.

Menurut dia, di dalam Islam pun para ulama masih berbeda pendapat terkait sesajen yang berkaitan dengan binatang sembelihan.

Sementara sesajen berupa buah-buahan atau sayuran tetap halal.

Baca Juga: 12 Kiat Berdoa Agar Dikabulkan Allah, Salah Satunya Mendahului dengan Sedekah

"Misalnya anda jalan ke gunung lalu bertemu tumpukan buah-buahan. Apakah itu boleh dimakan? Sebagian ulama berpendapat itu boleh karena bukan sesembelihan," ujarnya.

Bagaimana jika itu adalah sesajen binatang sembelihan?

Ustadz itu kemudian menjawab dengan tegas bahwa hal itu jelas-jelas haram.

"Kalau sesembelihan yang bukan untuk (karena) Allah, maka itu sudah jelas haram hukumnya," kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler