Bolehkah Meminta Jabatan? Begini Syarat dan Ketentuannya di Dalam Islam

- 11 Februari 2021, 08:15 WIB
Ridwan Kamil lantik tiga pimpinan daerah sisa masa jabatan di Jawa Barat, Rabu 10 Februari 2021
Ridwan Kamil lantik tiga pimpinan daerah sisa masa jabatan di Jawa Barat, Rabu 10 Februari 2021 /Humas Jabar.

JURNAL MEDAN - Saat ini jabatan tidak lagi dianggap sebagai amanah. Banyak orang diberi amanah tidak dapat melaksanakannya dengan baik. Bahkan amanah dianggap sebagai kenikmatan dan fasilitas sehingga kerap diingkari.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:

"Seseorang yang meminta jabatan sering bertujuan untuk meninggikan dirinya di hadapan manusia, menguasai mereka, memerintah dan melarangnya. Tentunya tujuan yang demikian ini jelek adanya. Maka sebagai balasannya, ia tidak akan mendapatkan bagiannya di akhirat. Oleh karena itu seseorang dilarang untuk meminta jabatan."

Baca Juga: Program Vaksinasi Nasional, 2.700 Nakes di Kota Medan Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Alqur’an sebagai sumber dari segala sumber ilmu tidak terpaku dalam persoalan perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman saja, tetapi ‎meliputi seluruh aspek kehidupan.

Kitab suci ini menjelaskan segala aspek kehidupan. Isinya universal sesuai dengan segala masa dan tempat. Begitu juga dengan persoalan kepemimpinan, kekuasaan, atau jabatan.

Di dalam Alqur’an Allah SWT berfirman:

قَالَ اجْعَلْنِي عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ

"Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan." (QS. Yusuf/12: 55).

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah